Habiburokhman Sesalkan Ada Guru Honorer Ditahan Karena Rangkap Jabatan
Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut